Akuntansi Rumah Sakit di
Indonesia
Tidak ada PSAK
khusus yang mengatur standar akuntansi untuk rumah sakit. PSAK yang paling
“cocok” untuk sementara waktu digunakan adalah PSAK 45 tentang organisasi
nirlaba.
Berdasarkan PSAK
45, akuntansi RS tidak berdasarkan sistem dana, hanya dana tunggal. Namun
aktiva bersih RS dikategori berdasarkan tiga jenis:
- Dana tidak
terikat
- Dana
terikat sementara
- Dana
terikat permanen
Terikat tidaknya
aktiva tergantung pada ketentuan pihak lain (donor) yang memberikan sumber
keuangan.
Laporan keuangan
berdasarkan PSAK 45 terdiri atas:
} Neraca
} Laporan
Aktivitas
} Laporan Arus
Kas
} Catatan Atas
Laporan Keuangan
Ditjen Pelayanan
Medit Depkes membuat ketentuan akuntansi, khususnya bagi RS yang sudah menjadi
BLU (Badan Layanan Umum). Pedoman akuntansi RS ini berisi 10 bab:
-
Pendahuluan
- Laporan
Keuangan
- Akuntansi
Aktiva
- Akuntansi
Kewajiban
- Akuntansi
Aktiva Bersih (Ekuitas)
- Akuntansi
Perubahan Aktiva Bersih
- Laporan
Arus Kas
- Catatan
Atas Laporan Keuangan
- Ilustrasi
Laporan Keuangan
- Rasio
Keuangan
Pedoman
akuntansi RS BLU ini tidak spesifik berdasarkan satu PSAK,misalnya hanya PSAK
45, melainkan berbagai PSAK yang terkait.
PSAK yang
terkait aktiva, utang, ekuitas, pendapata, dan biaya yang diterbitkan oleh IAI
yang relevan juga menjadi dasar akuntansi.
Laporan keuangan terdiri atas:
- Neraca
- Laporan
Aktivitas (Laporan Pendapatan dan Biaya)
- Laporan
Arus Kas
- Catatan
Atas Laporan Keuangan
NERACA:
} Aktiva dan utang diklasifikasi menjadi:
◦ Aktiva lancar – aktiva tetap
◦ Utang lancar – utang jangka panjang
} Aktiva bersih (ekuitas) diklasifikasi berdasarkan:
◦ Aktiva bersih tidak terikat
◦ Aktiva bersih terikat temporer
◦ Aktiva bersih terikat permanen
LAPORAN AKTIVITAS:
Pendapatan:
- Pendapatan operasioal rawat jalan: karcis umum
dan karcis spesialis.
- Pendapatan operasional rawat inap: akomodasi dan
visite.
- Pendapatan tindakan medis: tindakan medik, dan
tindakan keperawatan
- Pendapatan operasional unit penunjang: rasiologi,
laboratorium, fisioterapi, farmasi, dan rehab medik.
LAPORAN AKTIVITAS
Biaya:
- Biaya pelayanan: bahan, jasa pelayanan, pegawai,
penyusutan, pemeliharaan, asuransi, langganan dan daya, pelatihan, dan
penelitian.
- Biaya umum dan administrasi: pegawai,
administrasi kantor, penyusutan, pemelihataan, langganan dan daya,
pelatihan, dan penelitian.
LAPORAN ARUS KAS:
- Aktivitas operasi
- Aktivitas investasi
- Aktivitas pendanaan
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
- Gambaran umum RS
- Iktisar kebijakan akuntansi
- Penjelasan pos-pos laporan keuangan
AKTIVA
BERSIH
1. Aktiva
Bersih Tidak Terikat;
2. Aktiva
Bersih Terikat Temporer; dan
3. Aktiva
Bersih Terikat Permanen
Pembatasan permanen adalah
pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber
daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi rumah sakit diizinkan untuk
menggunakan sebagian atau sernua penghasilan atau, manfaat ekonomi lainnya yang
berasal dari sumber daya tersebut.
Pembatasan temporer
adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang. yang menetapkan agar
sumber daya tersebut dipertahankan sampai periode tertentu atau sampai dengan
terpenuhinya keadaan tertentu.
·
Sumbangan terikat adalah sumber daya
yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan
tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
·
Sumbangan tidak terikat adalah sumber
daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.
Aktiva
bersih rumah sakit berdasarkan sumbernya dapat berasal dari:
·
dana APBN/APBD
·
hasil usaha operasional rumah sakit; dan
·
sumbangan dari donatur.
AKTIVA
BERSIH TIDAK TERIKAT
} Aktiva
Bersih Tidak Terikat diakui pada saat:
1.
dicairkannya dana sumbangan/bantuan yang
tidak mengikat;
2.
diterimanya aktiva sumbangan/bantuan
yang tidak mengikat; dan
3.
pengalihan Aktiva Bersih Terikat
Temporer menjadi Aktiva Bersih Tidak Terikat.
} Aktiva
Bersih Tidak Terikat dinilai sebesar:
1.
jumlah dana sumbangan/bantuan yang
diterima, sifatnya tidak mengikat;
2.
nilai wajar aktiva sumbangan/bantuan
yang tidak mengikat; dan
3.
dana/nilai wajar Asset yang dialihkan dari
Aktiva Bersih Terikat Temporer menjadi Aktiva Bersih Tidak Terikat.
AKTIVA
BERSIH TERIKAT TEMPORER
} Aktiva
Bersih Terikat Temporer adalah aktiva bersih berupa sumber daya yang
penggunaannya dan atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan atau jangka
waktu tertentu oleh pemerintah/donatur.
} Pembatasan
Temporer dapat ditunjukkan melalui pembatasan waktu, pembatasan penggunaan,
atau pembatasan keduanya atas dana/aktiva yang diterima oleh rumah sakit dari
pernerintah/donatur.
} Pembatasan
Aktiva Bersih Terikat Temporer dapat dilakukan terhadap:
1). sumbangan untuk
aktivitas operasi tertentu;
2). investasi untuk
jangka waktu tertentu;
3). dana yang
penggunaannya ditentukan selama periode tertentu di masa depan; atau
4). dana untuk
memperoleh aktiva tetap.
AKTIVA
BERSIH TERIKAT PERMANEN
Ø Aktiva
Bersih Terikat Permanen adalah aktiva bersih berupa sumber daya yang
penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/
donatur.
Ø Aktiva
Bersih Terikat Permanen meliputi:
} Tanah
atau gedung bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan
tidak untuk dijual;
} Aktiva
yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen;
dan
} Bantuan
pemerintah yang mengikat secara permanen (jika ada)
Ø Hasil
pengembangan dari Aktiva Bersih Terikat Permanen dapat dipergunakan untuk
menambah Aktiva Bersih Tidak Terikat, Aktiva Bersih Terikat Temporer dan atau
Aktiva Bersih Terikat Permanen (misalnya: hasil sewa, bunga dan bagi hasil).
Ø Apabila
Aktiva Bersih Terikat Permanen berupa Aktiva Tetap (gedung) dihapuskan karena
sudah tidak menghasilkan manfaat ekonomis maka nilai Aktiva Bersih Terikat
Permanen berubah.
1. Aktiva
Bersih Terikat Permanen diakui pada saat:
·
dicairkannya dana sumbangan/bantuan yang
mengikat secara Permanen.
·
diterimanya aktiva sumbangan/bantuan
yang mengikat secara Permanen.
2. Aktiva
Bersih Terikat Permanen dinilai sebesar:
·
jumlah dana sumbangan/bantuan yang
mengikat diterima; dan
·
nilai wajar aktiva sumbangan/bantuan
yang mengikat;