Selamat Datang Di Shohibul Qubah.Com

Kamis, 17 Mei 2012

Akuntansi Rumah Sakit



Akuntansi Rumah Sakit di Indonesia
Tidak ada PSAK khusus yang mengatur standar akuntansi untuk rumah sakit. PSAK yang paling “cocok” untuk sementara waktu digunakan adalah PSAK 45 tentang organisasi nirlaba.
Berdasarkan PSAK 45, akuntansi RS tidak berdasarkan sistem dana, hanya dana tunggal. Namun aktiva bersih RS dikategori berdasarkan tiga jenis:
  1.  Dana tidak terikat
  2.  Dana terikat sementara
  3.  Dana terikat permanen
Terikat tidaknya aktiva tergantung pada ketentuan pihak lain (donor) yang memberikan sumber keuangan.
Laporan keuangan berdasarkan PSAK 45 terdiri atas:
}   Neraca
}   Laporan Aktivitas
}   Laporan Arus Kas
}   Catatan Atas Laporan Keuangan
Ditjen Pelayanan Medit Depkes membuat ketentuan akuntansi, khususnya bagi RS yang sudah menjadi BLU (Badan Layanan Umum). Pedoman akuntansi RS ini berisi 10 bab:
  1.   Pendahuluan
  2.   Laporan Keuangan
  3.   Akuntansi Aktiva
  4.   Akuntansi Kewajiban
  5.   Akuntansi Aktiva Bersih (Ekuitas)
  6.   Akuntansi Perubahan Aktiva Bersih
  7.   Laporan Arus Kas
  8.   Catatan Atas Laporan Keuangan
  9.   Ilustrasi Laporan Keuangan
  10.  Rasio Keuangan


Pedoman akuntansi RS BLU ini tidak spesifik berdasarkan satu PSAK,misalnya hanya PSAK 45, melainkan berbagai PSAK yang terkait.
PSAK yang terkait aktiva, utang, ekuitas, pendapata, dan biaya yang diterbitkan oleh IAI yang relevan juga menjadi dasar akuntansi.
Laporan keuangan terdiri atas:
  1.  Neraca
  2.  Laporan Aktivitas (Laporan Pendapatan dan Biaya)
  3.  Laporan Arus Kas
  4.  Catatan Atas Laporan Keuangan
NERACA:
}  Aktiva dan utang diklasifikasi menjadi:
      Aktiva lancar – aktiva tetap
      Utang lancar – utang jangka panjang
}  Aktiva bersih (ekuitas) diklasifikasi berdasarkan:
      Aktiva bersih tidak terikat
      Aktiva bersih terikat temporer
      Aktiva bersih terikat permanen

LAPORAN AKTIVITAS:
Pendapatan:
  1. Pendapatan operasioal rawat jalan: karcis umum dan karcis spesialis.
  2. Pendapatan operasional rawat inap: akomodasi dan visite.
  3. Pendapatan tindakan medis: tindakan medik, dan tindakan keperawatan
  4. Pendapatan operasional unit penunjang: rasiologi, laboratorium, fisioterapi, farmasi, dan rehab medik.


LAPORAN AKTIVITAS
Biaya:
  1. Biaya pelayanan: bahan, jasa pelayanan, pegawai, penyusutan, pemeliharaan, asuransi, langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian.
  2. Biaya umum dan administrasi: pegawai, administrasi kantor, penyusutan, pemelihataan, langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian.
LAPORAN ARUS KAS:
  1. Aktivitas operasi
  2. Aktivitas investasi
  3. Aktivitas pendanaan
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
  1. Gambaran umum RS
  2. Iktisar kebijakan akuntansi
  3. Penjelasan pos-pos laporan keuangan
AKTIVA BERSIH
1.      Aktiva Bersih Tidak Terikat;
2.      Aktiva Bersih Terikat Temporer; dan
3.      Aktiva Bersih Terikat Permanen

Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi rumah sakit diizinkan untuk menggunakan sebagian atau sernua penghasilan atau, manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut.
Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang. yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
·         Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
·         Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.


Aktiva bersih rumah sakit berdasarkan sumbernya dapat berasal dari:
·         dana APBN/APBD   
·         hasil usaha operasional rumah sakit; dan
·         sumbangan dari donatur.
AKTIVA BERSIH TIDAK TERIKAT
}  Aktiva Bersih Tidak Terikat diakui pada saat:
1.      dicairkannya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
2.      diterimanya aktiva sumbangan/bantuan yang tidak mengikat; dan
3.      pengalihan Aktiva Bersih Terikat Temporer menjadi Aktiva Bersih Tidak Terikat.
}  Aktiva Bersih Tidak Terikat dinilai sebesar:
1.      jumlah dana sumbangan/bantuan yang diterima, sifatnya tidak mengikat;
2.      nilai wajar aktiva sumbangan/bantuan yang tidak mengikat; dan
3.      dana/nilai wajar Asset yang dialihkan dari Aktiva Bersih Terikat Temporer menjadi Aktiva Bersih Tidak Terikat.
AKTIVA BERSIH TERIKAT TEMPORER
}  Aktiva Bersih Terikat Temporer adalah aktiva bersih berupa sumber daya yang penggunaannya dan atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah/donatur.
}  Pembatasan Temporer dapat ditunjukkan melalui pembatasan waktu, pembatasan penggunaan, atau pembatasan keduanya atas dana/aktiva yang diterima oleh rumah sakit dari pernerintah/donatur.
}  Pembatasan Aktiva Bersih Terikat Temporer dapat dilakukan terhadap:
            1). sumbangan untuk aktivitas operasi tertentu;
            2). investasi untuk jangka waktu tertentu;
            3). dana yang penggunaannya ditentukan selama periode tertentu di masa depan; atau
            4). dana untuk memperoleh aktiva tetap.


AKTIVA BERSIH TERIKAT PERMANEN
Ø  Aktiva Bersih Terikat Permanen adalah aktiva bersih berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/ donatur.
Ø  Aktiva Bersih Terikat Permanen meliputi:
}  Tanah atau gedung bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual;
}  Aktiva yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen; dan
}  Bantuan pemerintah yang mengikat secara permanen (jika ada)
Ø  Hasil pengembangan dari Aktiva Bersih Terikat Permanen dapat dipergunakan untuk menambah Aktiva Bersih Tidak Terikat, Aktiva Bersih Terikat Temporer dan atau Aktiva Bersih Terikat Permanen (misalnya: hasil sewa, bunga dan bagi hasil).
Ø  Apabila Aktiva Bersih Terikat Permanen berupa Aktiva Tetap (gedung) dihapuskan karena sudah tidak menghasilkan manfaat ekonomis maka nilai Aktiva Bersih Terikat Permanen berubah.

1.      Aktiva Bersih Terikat Permanen diakui pada saat:
·         dicairkannya dana sumbangan/bantuan yang mengikat secara Permanen.
·         diterimanya aktiva sumbangan/bantuan yang mengikat secara Permanen.

2.      Aktiva Bersih Terikat Permanen dinilai sebesar:
·         jumlah dana sumbangan/bantuan yang mengikat diterima; dan
·         nilai wajar aktiva sumbangan/bantuan yang mengikat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | NURIN TAMAMZ | Johny Template | Mas Templatea | SHOHIBUL QUBAH
Copyright © 2012. The Koemboet - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger